Sidang kasus kepemilikan narkoba dengan terdakwa Revaldo Vivaldi Surya Permana dimulai pukul 4.30 Wib di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/12). Revaldo yang akrab disapa Aldo disidang bersama dengan 3 orang temannya yang ditangkap bersamanya pada hari Selasa (20/7) lalu.
Revaldo
Aldo dkk disidang di ruang sidang 1 dengan hakim Martinus Bala, Mirdin Alamsyah dan Heri Setyo. Dalam persidangan ini Aldo didampingi oleh pengacaranya, Durapati Sinulingga.
Aldo didakwa membawa dan memiliki 1 linting ganja yang dimasukkan ke dalam kotak korek api, yang masuk dalam narkoba golongan satu, dan Aldo mengakui bahwa 1 linting ganja itu miliknya.
Aldo dikenakan pasal 111 KUHP ayat 1 dan 3, dan agenda selanjutnya kuasa hukum Aldo akan mengajukan eksepsi pada hari Rabu (22/12). Saat ingin dimintai komentarnya, pemeran Rangga dalam film ADA APA DENGAN CINTA itu lebih memilih diam dan menuju mobil tahanan. (kpl/adt/bun)
No comments:
Post a Comment