Tuesday, August 30, 2011

Maruli Pandapotan sebagai Atasan Gayus Terancam 20 Tahun Penjara


Resmi Tersangka Kasus Mafia Pajak

JAKARTA - Mabes Polri resmi menetapkan Maruli Pandapotan Manurung, mantan atasan Gayus Tambunan, sebagai tersangka. Hari ini (22/6) Maruli dijadwalkan diperiksa penyidik tim independen Polri. Pejabat eselon III Ditjen Pajak itu disangka dengan dugaan korupsi.

Seorang penyidik kasus itu menyebut pemeriksaan Maruli merupakan titik tolak untuk membongkar jaringan Gayus di internal aparat pajak. "Dari unsur pajak, baru M (Maruli, Red) dan Gayus yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang lain masih saksi," kata penyidik tersebut kemarin.

Maruli diancam dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 te
Publish Post
ntang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal itu menyatakan, setiap orang yang melawan hukum dengan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain maupun suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ayat dua menyebutkan, untuk tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1, yang dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Sedangkan pasal 3 berbunyi, "Setiap orang yang bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."

Apakah Maruli akan ditahan? "Nanti diputuskan, setelah diperiksa. Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, bisa saja," kata sumber itu. Maruli adalah mantan kepala seksi pengurangan dan keberatan pajak. Dia pernah diperiksa secara internal oleh Ditjen Pajak. Dia lalu dimutasi ke Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta menjabat kepala bidang. Kantor baru Maruli itu terletak di kawasan Kebon Jeruk. Baru-baru ini, diketahui Maruli juga menjadi pejabat eselon III.

Maruli dicatut Gayus dalam pengakuannya kepada penyidik. Gayus mendapatkan order membereskan penahanan berlarut-larut atas surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal (KPC) dari Alif Kuncoro. Gayus tidak bekerja sendiri. Pangkat yang masih rendah tidak memungkinkan dia bergerak bebas. Dia membutuhkan tangan lain untuk menggerakkan pejabat di atasnya. Gayus mengaku mengenalkan Alif dengan Maruli.

Menurut Gayus, Maruli meminta dibentuk tim khusus untuk memeriksa tindakan Kantor Pajak Gambir yang menyandera surat ketetapan pajak PT KPC. Maruli beberapa kali bertemu Gayus dan Alif di Hotel Peninsula, Slipi, Jakarta Barat, sebelum tim Ditjen Pajak bergerak. Surat ketetapan pajak PT KPC akhirnya terbit sesudah tim Maruli turun langsung.

Tim pimpinan Maruli berhasil mendesak Kantor Pajak Gambir untuk segera meloloskan PT KPC. Caranya, mengirim surat ke Kantor Pelayanan Pajak Gambir untuk tidak mempersoalkan selisih kurs mata uang dolar dan rupiah yang menjadi pokok sengketa antara PT KPC dan kantor pajak.

Untuk keperluan itu, menurut Gayus, PT KPC mengeluarkan setidaknya USD 2,5 juta melalui Alif. Dia mengaku menerima USD 500 ribu, Alif mendapatkan jumlah yang sama, dan Maruli memperoleh USD 1,5 juta. Semua diserahterimakan di tempat parkir Hotel Peninsula. Keterangan Gayus dalam dokumen pemeriksaan tersebut sebelumnya sudah dibantah PT KPC.

Pengacara Maruli, Juniver Girsang, membenarkan bahwa kliennya dipanggil sebagai tersangka. "Benar, surat panggilannya sudah diterima," ucap dia kemarin. Surat panggilan itu bernomor S.Pgl/502/VI/2010/PidkorWCC dan bertanggal 18 Juni 2010. Surat tersebut ditandatangani Irjen Pol Mathius Salempang selaku ketua tim independen. "Klien kami akan kooperatif dan datang besok (hari ini, Red)," ujar dia.

Namun, Juniver membantah anggapan bahwa kliennya tersangkut kasus KPC. "Tidak, panggilannya terkait dengan PT Surya Alam Tunggal (SAT, Red)," terang dia. PT SAT adalah satu di antara empat perusahaan yang sudah diperiksa polisi karena terkait dengan kasus Gayus. Tiga lainnya adalah PT Exelcomindo, PT Indocement, dan PT Dowell Anadrill Schlumberger.

Keempatnya diduga sebagai sumber dana gelap Gayus. Baru dokumen resmi empat pihak itulah yang bisa didapat Polri dari menteri keuangan. Karena itu, baru empat perusahaan tersebut yang diperiksa. Gayus kepada penyidik mengaku menangani 49 kasus pajak di berbagai perusahaan.

Juniver menjelaskan bahwa kliennya pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus mafia pajak dengan tersangka pegawai Ditjen Pajak Gayus. Pemeriksaan pertama dijalani Maruli pada 20 Mei 2010 dan yang kedua pada 21 Mei 2010. "Mengenai Bakrie, dia ditanya sampai seberapa jauh mengetahui penerbitan SKP (surat ketetapan pajak) KPC," ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menuturkan, dalam pemeriksaan itu Maruli menyatakan bahwa penerbitan SKP tersebut telah sesuai dengan prosedur. "SKP itu kan langsung dari wajib pajak. Kalau ada keberatan, baru ke tingkat Maruli," ucap Juniver yang juga pengacara Antasari Azhar tersebut.

Tapi, apakah benar Gayus bertemu Maruli di Peninsula? Juniver mengangguk. "Tapi, bukan urusan kerja, hanya kebetulan. Pak Maruli saat itu karaoke, nyanyi di sana, lalu ketemu," terang dia. Secara terpisah, Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Zainuri Lubis menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan oleh tim independen belum diinformasikan. "Saya akan kabari teman-teman begitu humas tahu infonya," ujar dia. (rdl/c11/iro)

No comments:

Post a Comment