Wednesday, September 14, 2011

Danai Peledakan di Indonesia WN Saudi Dituntut 9 Tahun Penjara


JAKARTA - Terdakwa kasus teror Al Khelaiw Ali Abdullah alias Ali, 54, harus siap-siap melupakan pulang ke negara asalnya dalam waktu dekat. Kemarin (21/6) jaksa menuntut warga negara Arab Saudi itu dihukum sembilan tahun penjara karena ikut mendanai peledakan Hotel J.W. Marriott dan Ritz Carlton.

Jaksa beranggapan, Ali melanggar pasal 13 huruf (a) UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan pasal 50 UU Keimigrasian. "Terdakwa terbukti memberikan bantuan kepada pelaku tindak pidana terorisme,'' kata jaksa penuntut umum Totok Bambang dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bantuan itu diberikan kepada Syaifudin Zuhri, tersangka teroris yang tewas di Ciputat. Dana berasal dari bisnis warnet yang dilakukan setelah Ali berkenalan dengan Iwan Herdiansyah lewat Zuhri. Bisnis juga dilakukan dengan Amir Abdillah yang sudah divonis delapan tahun penjara.

Jaksa Totok menguraikan, bantuan dari Ali ke Zuhri tampak dari adanya berkas perjanjian musyakarah pada 22 Desember 2008 antara Ali dan Iwan tentang warnet. Kemudian, ada bukti ATM BCA dan tiga lembar formulir pengiriman BNI sebesar Rp 10 juta pada 15 Desember 2008, Rp 10 juta (24 Desember 2008), dan Rp 34 juta (5 Januari 2009). ''Terdakwa memberikan Rp 2,2 juta kepada Zuhri sebagai success fee atas jasa mediasi,'' urainya.

Dalam dakwaan disebutkan, setelah menerima uang itu, Zuhri mengadakan rapat dengan Noordin M. Top, Ibrohim alias Boim, dan Dani Dwi Permana. Rapat diadakan di Hotel Santi Kuningan, Jabar, sekitar Mei 2009.

Jaksa juga menilai Ali melanggar UU Keimigrasian saat masuk ke wilayah Indonesia. Visa Ali adalah untuk visa kunjungan budaya atau visa turis. "Terdakwa memiliki kesengajaan dengan menggunakan visa turis untuk usaha. Seharusnya, terdakwa menggunakan visa bisnis,'' ungkap Iwan Setiawan, jaksa lain.

Iwan mengatakan, dalam setiap sidang, terdakwa yang didampingi seorang penerjemah dianggap berbelit-belit. Itu dianggap memberatkan terdakwa. ''Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya,'' ujar jaksa.

Mendengar penjelasan dari penerjemahnya mengenai lamanya tuntutan hukuman dari jaksa, Ali tampak tidak puas. Dia menggeleng-geleng. Saat meninggalkan ruang sidang dan melewati jaksa, dia memberikan isyarat dengan tangannya, seolah mengatakan tuntutan jaksa tidak berdasar.

Kuasa hukum Ali, Asludin Hatjani, juga menyayangkan tuntutan jaksa. Sebab, menurut dia, fakta sidang tidak mendukung dakwaan bahwa Ali terlibat teror.

Sementara, untuk pelanggaran UU Keimigrasian, kata dia, ancamannya hanya lima tahun. Ali mendapatkan kesempatan membela diri (pleidoi) pada sidang lanjutan Kamis mendatang (24/6). (fal/c1/ari)

No comments:

Post a Comment