Tuesday, September 27, 2011

Penahanan Kota Kepala BPN Surabaya Diperpanjang

[ Selasa, 22 Juni 2010 ]

SURABAYA - Kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang menyeret Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya Indra Iriansyah memasuki babak baru. Kemarin (21/6) penyidik melimpahkan wewenang penanganan kasus itu kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Kemarin Indra mendatangi panggilan aparat kejari. Dia didampingi dua pengacara barunya, yakni Moch. Arifin dan Ood Chrisworo. Pelimpahan kasus Indra seharusnya berlangsung pekan lalu. Namun, rencana itu tertunda gara-gara Indra harus menjalani perawatan di Siloam Hospital karena menderita tekanan darah tinggi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Surabaya Ade Tadjudin Sutiawarman mengungkapkan bahwa dalam pelimpahan tersebut, penyidik menyerahkan barang bukti dan tersangka. Barang bukti yang dimaksud, di antaranya, setumpuk dokumen hasil penggeledahan di kantor Indra dan kerugian negara yang dikembalikan PT Ketabangkali Elektronik Rp 600 juta. "Semua sudah diserahkan dan dicek," kata Ade kemarin.

Dia menambahkan, berkas tersebut juga disertai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Lembaga audit pelat merah itu menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp 699.053.355.

Setelah berkas sampai ke penuntut umum, petugas memperpanjang penahanan kota terhadap Indra selama 20 hari ke depan. Dalam jangka waktu itu, jelas Ade, penuntut umum tinggal mempelajari berkas yang diterima dan menyusun surat dakwaan. "Dalam waktu dekat, berkas bisa dilimpahkan ke PN Surabaya," terangnya.

Indra disebut menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya pihak lain. Kasus yang menjerat Indra bermula dari penerbitan sertifikat HGB di atas hak pengelolaan (HPL) untuk PT Ketabangkali Elektronik. Jaksa menganggapnya tak prosedural. Seharusnya, dalam penerbitan sertifikat itu, perusahaan tersebut meminta izin terlebih dahulu kepada PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) sebagai pemegang HPL. Namun, untuk perpanjangan, perusahaan elektronik itu langsung meminta sertifikat ke BPN dan Indra meluluskan permohonan tersebut. Jaksa memaparkan, ada kerugian negara Rp 600 juta akibat proses yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut.

Setelah pelimpahan tahap kedua itu, Indra tak mau berkomentar banyak soal kasusnya. "Kondisi saya sehat. Lebih jelas, tanya Pak Arifin saja," kata dia sambil menuruni tangga lantai 2 kejari.

Arifin menyatakan bahwa kliennya saat ini sedang menjalani rawat jalan. "Pak Indra merasa sehat. Beliau langsung mendatangi Kejari Surabaya," ucapnya.

Dalam pelimpahan berkas kemarin, pihaknya hanya diminta mengecek berkas-berkas perkara. "Kami harap kasus ini bisa segera sampai ke pengadilan," ujarnya.

Sebelumnya, dalam penyidikan, pihaknya juga sudah mengajukan saksi ahli untuk menjernihkan kasus yang membelit Indra itu. Arifin mengungkapkan bahwa hubungan antara PT SIER dan PT Ketabangkali Elektronik sebenarnya hanya hubungan keperdataan. "Logikanya, bagaimana mungkin Anda beli bensin ke Pertamina, tapi belum bayar, lalu dituding korupsi? Analogi kasus ini seperti itu," tandasnya. (git/c9/aww)

No comments:

Post a Comment